1. Suatu kaum dianggap punah apabila tidak ada lagi mempunyai ahli waris laki-laki dan perempuan menurut adat. (Putuisan P.T. Bukittinggi tanggal 6 Mei 1968 No. 116/1967 PT BT. Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Agustus 1969 No. 359 K/Sip/1969).
3. Punah berbeda dengan putus ahli waris, karena menurut Hukum Adat Minangkabau, ahli waris selalu ada menurut tingkatnya yaitu ahli waris bertali darah, bertali adat, nan sejari, nan setampok, nan sejengkal, nan sehasta dan lain-lain. (Putusan PT Bukittinggi tanggal 27 Mei 1968 No. 293/1967 PT BT. Putusan Mahkamah Agung Tanggal 14 November 1970 No. 493 K/Sip/1970)
4. Kenyataan-kenyataan serta perbuatan seseorang terhadap seseorang yang telah punah berupa pengurusan diwaktu sakit, menyelesaikan diwaktu meninggalnya serta membawakan adat berbako terhadap keluarga yang punah dan mengikutsertakan orang yang punah tersebut dalam transaksi-transaksi yang dilakukannya maka kenyantaan-kenyataan tersebut dapat dinilai sebagai adanya hubungan antara seseorang tersebut dengan orang yang punah sebagai kemenakan bertali adat. (Putusan PT Padang tanggal 22 Maret 1972 No. 115/1969 PT PDG. Putusan MA Tanggal 25 November 1975 No. 235 K/Sip/1975).
Yurisprudensi mengenai “Punah” dan pewarisan dalam adat Minangkabau.

