Puntuang baambuih adalah diturunkan atau diberhentikan dari suatu jabatan, misalnya di berhentikan dari jabatan pangulu karena terbukti melakukan kesalahan .
NB: Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman anda di Facebook, MySpace, Twitter, Digg, dll.Silahkan klik logo dibawah ini,Terima kasih.