Tamandisi di pincuran gadiang, yaitu kesalahan yang dilakukan oleh seorang penghulu yang melakukan perkawinan dengan salah seorang anak kemenakan sekorong sekampuang yang dilarang menurut adat, atau perbuatan cabul (tidak senonoh atau berselingkuh) dengan anak kemenakan (se suku).
Tamandisi di pincuran gadiang

