Sunday, Sep 05th

Last update10:00:00 PM GMT

RSS
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
You are here Home

Urang Minang.com

Undang-undang nan Duapuluh

Beritahu Teman Anda Tentang Web Ini Print Download artikel ini dalam format PDF

Undang-undang nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para Penghulu dalam mengadali dan memutus perkara kejahatan yang terjadi dalam Nagari. Delapan fasal yang pertama merinci nama-nama tindak kejahatan, sedang duabelas fasal berikutnya berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.

  • Salah nan Salapan yaitu:
  1. Dago-dagi, perbuatan yang menimbulkan kekacauan umum
  2. Sumbang-salah, perbuatan tidak senonoh
  3. Samun-sakar, perampokan
  4. Maling-curi, pencurian
  5. Tikam-bunuh, penyerangan dan pembunuhan
  6. Lacung-kicuh, penipuan
  7. Upeh-racun, pemberian bahan yang mengandung racun untuk membunuh atau menyebabkan sakit
  8. Siar-bakar, pembakaran rumah atau bangunan dengan sengaja
  • Tuduh nan Enam berisi nama-nama tuduhan
  • Cemo nan Enam berisi nama-nama kecurigaan atau dugaan tindak kejahatan

Kejahatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan hanya dapat dihukum jika terbukti secara meyakinkan.

Undang-undang dalam Nagari

Beritahu Teman Anda Tentang Web Ini Print Download artikel ini dalam format PDF
Barek samo dipikue, ringan samo dijinjing
Saciok bak ayam, sadanciang bak basi,
Sakik basilau, mati bajanguak
Salah batimbang, hutang babayie

Undang-undang dalam Nagari mengatur tata hubungan warga masyarakat dalam sebuah nagari. Sistem yang dipakai adalah tipikal masyarakat komunal, dengan ciri-ciri:

  • Setiap orang secara alami langsung menjadi warga Nagari
  • Demokrasi langsung, karena para Penghulu sangat dekat dengan masyarakatnya, musyawarah dan mufakat dilaksanakan tanpa diwakilkan.
  • Gotong royong. Kebersamaan dalam menghadapi segala masalah dalam Nagari
  • Social safety net, semua warga Nagari, dapat mengandalkan bahwa dirinya akan dibantu secara bersama-sama oleh masyarakat jika dia mengalami kesusahan yang mendesak.

Untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling tolong menolong antar semua warga, anggota masyarakat Nagari selalu berusaha berkomunikasi dengan semua orang dengan bahasa yang tidak langsung, disebut baso-basi.

Selain itu, pada rites of passage seperi kelahiran, khitanan, perkawinan, dan kematian selalu diadakan acara adat dengan format yang khusus dan baku, tetapi dapat sedikit berbeda antara satu Nagari dengan Nagari lainnya, sesuai dengan prinsip adat selingkar Nagari.

Termasuk dalam undang-undang dalam Nagari adalah adat-istiadat yang menyangkut hiburan dan rekreasi, seperti Randai, pertandingan layang-layang dan buru babi.


Undang-undang Luhak dan Rantau

Beritahu Teman Anda Tentang Web Ini Print Download artikel ini dalam format PDF
Bunyi undang-undang ini adalah sebagai berikut:

Luhak bapangulu
Rantau barajo
Bajalan samo indak tasundak
Malenggang samo indak tapampeh

Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini turun dari puncak Gunung Marapi, dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari Pariangan di Kabupaten Tanah Datar sekarang.

Orang-orang yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah suku, dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut Penghulu.

Aturan ini berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Limapuluh Koto.

Dalam perkembangannya, di daerah Rantau, meskipun terdapat juga suku-suku dan Penghulu, tiap-tiap Rantau dipimpin oleh seorang Raja yang biasanya berasal dari daerah Luhak juga, atau mendapat mandat dari Raja Pagaruyung.


Kembali Ke Surau

Beritahu Teman Anda Tentang Web Ini Print Download artikel ini dalam format PDF

Mengapa Kita Harus Kembali Ke Surau?


Oleh : Drs. Zulfikri Anas, M.Ed

I. Surau : Pendidikan yang Humanis

Mengapa surau makin lengang? Bahkan banyak yang sudah “roboh?, Surau tiba-tiba kehilangan kekuatan. Kini, surau hanya berfungsi untuk tempat ibadah dalam pengertian sempit. Fungsi sebagai institusi pendidikan makin menghilang. Jangankan surau, sekolah yang jelas-jelas dibangun sebagai institusi pendidikan, justeru mengalami nasib sama. Sekolah juga kehilangan fungsi “pendidikannya”. Ironis.

Belakangan ini diskusi seputar pencanangan “kembali ke surau” makin menghangat. Gagasan yang muncul dari kalangan birokrat dan politisi itu boleh jadi diatasnamakan kepentingan dan keinginan masyarakat Minang secara keseluruhan. Secara empiris, gagasan ini mucul dari masyarakat sebagai akibat dari

Read more...

Pesta Tabuik, Ritual Muharram di Pariaman

Beritahu Teman Anda Tentang Web Ini Print Download artikel ini dalam format PDF

Pariaman.., tadanga langang, batabuik mangkonyo rami...

Penggalan lirik lagu gamad Minang di atas, memang terbukti sekali kenyataannya. Lirik itu memberi gambaran, betapa Pesta Tabuik yang menjadi ritual budaya di Kota Pariaman, sangat ditunggu urang piaman, baik yang ada di kampung halaman --Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman-- ataupun yang berada di perantauan. Tak hanya mereka, orang lain, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara, menjadikan ritual ini sebagai iven yang wajib tonton. Mengingat keunikannya yang jelas berbeda dengan ritual yang sama di Bengkulu.

Pada Minggu, 11 Januari 2009 lalu Pesta Tabuik ini telah dihelat yang disaksikan ribuan orang. diantaranya para Pejabat Pusat dan Daerah serta Duta Besar Iran.  Ritual ini menggambarkan kisah Hasan dan Husein, cucu Nabi Muhammad SAW yang meninggal dipancung musuh-musuhnya di Padang Karbala, Irak. Adalah tradisi kaum Syiah di Irak meratapi peristiwa itu, yang kemudian tradisi tersebut meluas ke berbagai negara muslim. Di Indonesia, selain di Pariaman, ritual mengenang peristiwa meninggalnya cucu Rasulullah juga diadakan di Bengkulu. Namun, pelaksaan tradisi itu juga menjadi berbeda-beda di setiap tempat.

Last Updated on Friday, 18 June 2010 15:15 Read more...

Page 35 of 37